KBRN, Jakarta : Surat edaran Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bernomor 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 mengenai larangan KTP elektronik atau e-KTP untuk difoto copy. Surat itu ditunjukan kepada jajaran pemerintah, baik gubernur, bupati, ataupun wali kota. Namun, larangan itu menjadi perdebatan dimasyarakat.
Pakar telematika Abimanyu Wahyu Hidayat menjelaskan, mengenai larangan e-KTP difoto copy. Pada dasarnya, benda yang berbahan elektronik hanya dapat dibaca dengan alat pembaca atau card reader. Untuk e-KTP, perangkat itu telah dilengkapi dengan chip. Sebenarnya, chip itu bentuknya sangat kecil seperti pasir. Untuk kinerjanya, seperti ada antena dan chip. Nah, antena dan chip itu harus terhubung. Antena yang menerima sinyal dari luar, sementara chip yang mengolah data.
Namun, Abimanyu memastikan e-KTP tidak akan rusak kendati difoto copy. “Secara teknologi apakah foto copy akan merusak? Jawabannya, tidak, karena di dalam kartu sebesar butir pasir, kecil sekali, dan chip harus terhubung dengan antena,” kata Abimanyu, dalam perbincangan dengan Pro 3 RRI, Sabtu (11/5/2013). Abimanyu mengingatkan, e-KTP bisa rusak dengan kondisi tertentu. Pertama, jika mengalami pemanasan lebih dari 60 derajat Celcius.
Di bawah itu, tidak ada masalah. Ia yakin suhu panas pada mesin foto copy tidak sampai 60 derajat Celcius, begitu pula dengan panas pada mesin scanner. Kedua, jika dilipat secara berlebihan. “Bisa rusak juga dengan tekukan ekstrem, tetapi kalau di dompet tidak rusak. Ketiga, disteples. Kenapa steples dianggap rusak, karena kalau masuk dan kena chip langsung rusak.
Namun, ia tidak dijelaskan bagian mana yang tidak boleh disteples. Abimanyu juga mencibir Surat Edaran larangan foto copy e-KTP yang hanya ditunjukan oleh instansi tertentu saja. “Sekarang imbauan Mendagri itu saja, dari suratnya sudah cacat. Kenapa hanya ditujukan kepada pihak tertentu saja dan mengabaikan pihak lain?” sindirnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar